Litigasi & arbitrase

Jasa Pengacara Litigasi dan Arbitrase

Menjalankan proses litigasi secara sistematis.

HW&P sangat memahami dan mematuhi prinsip-prinsip etika ketika mewakili kepentingan hukum Klien dihadapan Pengadilan ataupun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Advokat-advokat HW&P adalah advokat professional dan telah berpengalaman puluhan tahun dalam mewakili kepentingan hukum Klien di berbagai tahapan persidangan, mulai dari perumusan gugatan dan permohonan, mengajukan eksepsi / tangkisan atas gugatan, mengajukan bukti-bukti yang memiliki nilai pembuktian, mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Penggugat, mengajukan permohonan eksekusi termasuk pelaksanaannya di Pengadilan baik itu atas Putusan Pengadilan maupun BANI.

Pengalaman dan keahlian HW&P teruji ketika mewakili beberapa perusahaan pertambangan dan infrastruktur dalam mempertahankan wilayah izin usaha pertambangan, sengketa jual beli hasil tambang, dan akuisisi tanah salah satu perusahaan tambang batubara dan perusahaan emas di Indonesia dengan nilai lebih dari U$ 100 Juta.

“Mengambil langkah arbitrase adalah tindakan paling bijaksana.”

Bagikan :

Ulasan Pengalaman