Pengacara dan penasehat hukum kami
- Home
- Praktisi
FOUNDER : Hendro mengawali karir sebagai Legal Staff di Bank Umum Nasional (BUN) sebagai Bank Devisa Swasta Nasional (BSDN) hingga menduduki jabatan sebagai Assistant Vice President. Ketika BUN dilikuidasi dan dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi/ BBO oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1998, Hendro kemudian beralih profesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum yang fokus pada persoalan perbankan dan pembiayaan.
Melalui Hendro, berbagai proyek strategis nasional yang dikerjakan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah telah dibantu proses dan pembiayaannya oleh Bank Swasta Nasional & Lembaga/ Perusahaan pembiayaan dari dalam dan luar negeri.
Hendro juga aktif dan memberikan advice kepada banyak perusahaan di sektor telekomunikasi dalam pembangunan dan pengembangan menara-menara telekomunikasi serta memberikan advice kepada banyak perusahaan pertambangan di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas dalam permohonan Izin Usaha Pertambangan, dan pengurusan seluruh aspek kegiatan di sektor pertambangan yang dimulai sejak tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, hingga kegiatan pasca tambang.
Sebelum mendirikan HW&P, Hendro pernah menjadi advokat dan konsultan hukum di RAM & Partner. Selama bergabung di institusi tersebut, berbagai perkara mulai dari perbankan, pembiayaan bank dan nonbank, telekomunikasi, infrastruktur, pertambangan dan sumber daya alam, pidana umum dan pidana khusus, tindak pidana korupsi & TPPU telah ditangani secara profesional.
Hendro saat ini terdaftar sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Perbankan & Pembiayaan, Pertambangan, Pidana Umum & Khusus: Korupsi & TPPU, Teekomunikasi & Infrastruktur.
Menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang pada tahun 1990.
PARTNER : Saat ini tengah menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di Universitas Ternama di Jakarta, setelah sebelumnya menyelesaikan Pendidikan Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar I dan Dasar II yang diselenggarakan oleh FHP Edu-Law & HKHPM dan Kursus Intensif Hukum Pertambangan yang diselenggarakan oleh EMLI (Sekarang ET-Asia) & PBPA-PERADI.
Sebelum memutuskan bergabung dengan HW&P, pernah menjadi public defender pada Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan dan menjadi associate di Sholeh Adnan & Associates. Selama bergabung pada 2 (dua) institusi tersebut, berbagai perkara mulai dari lingkungan hidup, medical malpractice, korupsi, merger atau akuisisi perusahaan, legal due dilligence: beberapa perusahaan kontruksi, mining, dan plantation yang akan melakukan penawaran umum perdana saham, obligasi maupun right issue, telah ditangani secara profesional.
Sentot saat ini terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Pertambangan, Korporasi, Infrastruktur & Property, Pasar Modal, Pidana Umum & Khusus, Litigasi & Arbitrase.
Menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada tahun 2005.
Hidup ini seperti perjalanan dimana gelombang waktu mendorong kita mundur. Kadang kita mendapati diri sendiri di jalan buntu. Tetapi kami punya semua yang Anda perlukan untuk penyelesaian masalah hukum.
Kami tuntaskan kasusmu dengan pengetahuan hukum setempat. Kita akan menang bersama-sama.
Kami paham apa yang Anda inginkan dan segera bereskan. Kami selesaikan dengan cara terbaik.
Menang dalam kasus hukum bukan perkerjaan satu orang, itu berhasil kami lakukan bersama tim.
Copyright © 2023 Mobitren